Parepare -- Diseputar Kita News -- Polsubsektor Bacukiki Barat, yang merupakan bagian dari Polsek Bacukiki Polres Parepare, kembali mendengarkan aspirasi warga dengan menggelar giat Jumat Curhat di Rumah kediaman Ketua RT 001 RW 005 Jln. Lappa Angin Kel. Watang Bacukiki Kec. Bacukiki Kota Parepare. Jumat (2/6/2023) pagi.
Jumat Curhat dari Polsubsektor Bacukiki Barat ini di pandu oleh Kapolsek Bacukiki AKP. Hariyullah mendengarkan satu pertanyaan unik, yaitu pertanyaan terkait Apakah permohonan Nikah dengan calon pengantin yang masih di bawah umur dapat di setujui.?
Pertanyaan ini pun di jawab oleh Kapolsek Bacukiki, AKP. Hariyullah.
" Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, di sebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat di lakukan dengan adanya dispensasi yang di berikan oleh pengadilan, karena alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup ". Jawab Hariyullah, Kapolsek Bacukiki.
Saat di konfirmasi, AKP. Hariyullah katakan, kerap terjadi perihal yang ditanyakan oleh warga terkait bagaimana dasar hukumnya menikahi anak yang masih dibawah umur.
" Kejadian menikahi anak dibawah umur itu kerap kita temukan, baik melalui informasi dari orang ke orang, melalui tv, berita maupun lewat media sosial, namun yang jadi persoalannya adalah bagaimana mekanismenya, nah inilah tadi yang ditanyakan oleh salah satu warga di Lappa Angin, kita sudah berikan penjelasannya, semoga penjelasan dari kami itu dapat menambah pengetahuan dari warga dan juga bermanfaat di tengah masyarakat ". Kata Hariyullah berharap.
Jumat Curhat yang di pandu oleh AKP Hariyullah ini dihadiri oleh Camat Bacukiki H. Saharuddin, S.E, Lurah Watang Bacukiki Nurmuhlisa, S.E, M.M, dan puluhan warga Lappa Angin.(m.khanif)