Operasi ini berlangsung pada Selasa dan Rabu (14/06/2023) di beberapa pasar kecamatan seperti pasar Ge’tengan, Sangalla, pasar sentral Makale serta warung dan toko di sepanjang jalan Tritura Makale.
Selain melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta melakukan pemasangan spanduk terkait kampanye “Gempur Rokok ILegal” di beberapa titik strategis.
Kegiatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Tana Toraja terkait rokok illegal sehingga peredaran rokok illegal yang merugikan di sisi penerimaan keuangan negara tersebut dapat diberantas. (M.khanif)