1. Baliho / Spanduk larangan memasukkan ternak babi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Torut dengan dasar Surat Edaran baik dari Bupati Toraja Utara maupun Gubernur Sulsel. Pemasangan dilakukan di perbatasan atau di Pos penyekatan.
2. Perubahan Posisi penyekatan yang mana posisi saat ini adalah penurunan yang dinilai membahayakan bagi petugas sehingga perlu dipindahkan ke posisi aman yaitu dataran setelah tanjakan yang dapat menjaga keselamatan petugas pada saat penghentian.
3. Pembuatan Blanko yg berisikan teguran terhadap pedagang / pembawa babi dari luar Kabupaten Toraja Utara dengan lampiran foto KTP / Sim serta orang yang membawa dan yang bertanggungjawab membawa babi tersebut. Tak lupa menjelaskan bahaya dari masuknya babi ke wilayah Kabupaten Toraja Utara oleh Petugas Dinas Pertanian dan Peternakan didampingi TNI-Polri dan Satpol PP. Pada blanko, yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian dimasukkan nama saksi petugas pos penyekatan dan ditandatangan. Balnko (data) yang telah diisi tersebut akan menjadi dasar penegakkan hukum nantinya manakala mengulangi lagi perbuatannya membawa ternak babi masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara.
4. Apabila terulang kembali maka "Penegakkan Hukum" akan dilakukan sebagai upaya terakhir, karena tiada lagi alasan baginya untuk tidak mengetahui terkait larangan tersebut. Penegakan Hukum dapat dilakukan oleh PPNS Dinas Pertanian dan Peternakan atau Satreskrim Polres Toraja Utara.
Rekomendasi ini perlu ditindaklanjuti dalam Satuan Tugas (Satgas) utamanya leading sector pada penanganan ASF, dengan harapan media turun melihat apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan atau tidak, Tegas AKBP ZULANDA , S.IK.,M.Si.
(M.Khanif)