-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Resmob Polres Tana Toraja Kembali Mengungkap Aksi Pencurian di Salah Satu Toko Terekam CCTV

    Redaksi
    Senin, Mei 29, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:27:55Z

     


    TANA TORAJA -- Diseputar Kita News -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap aksi pencurian  yang terjadi di salah satu toko di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. 


    Pencurian yang terjadi pada Jumat (27/5/2023) malam sekitar pukul 02.00 Wita itu dapat terungkap, setelah polisi mengetahui identitas terduga pelaku yang terekam kamera pengintai atau CCTV saat melancarkan aksinya. 


    Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian itu. 


    Malpa Malacoppo mengatakan, terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan sebanyak dua orang, masing-masing dengan inisial YP (21) serta RK (22). 


    "Penangkapan oleh anggota kami yang dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sriwahyu ini, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku," jelasnya. 


    Kapolres Tana Toraja memaparkan, pada hari Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, personil Resmob telah mengetahui keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial YP yang sedang menginap di Wisma yang ada di Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.


    "Personil Resmob langsung menuju lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku YP keluar dari dalam kamar wisma dan mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, namun karena kesigapan anggota kami, akhirnya dapat mengamankan pelaku dan melanjutkan penyelidikan keberadaan terhadap terduga pelaku lainnya," lanjut Malpa Malacoppo. 


    Malpa Malacoppo melanjutkan, kemudian pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, personil Unit Resmob Polres Tana Toraja mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku lainnya yakni lelaki RK yang sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Makale menuju Kecamatan Mengkendek. 


    "Sekitar pukul 02.45 wita personil Resmob berhasil mengamankan lelaki RK di KM 8, jalan poros Toraja - Enrekang, tepatnya di Lembang Ke'pe' Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kemudian membawanya beserta barang bukti Ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Introgasi," ujarnya. 


    Lebih lanjut dijelaskan oleh Malpa Malacoppo,  menurut keterangan korban, ia baru mengetahui telah terjadi aksi pencurian di toko miliknya, saat hendak ingin menghitung uang yang akan digunakan memesan beras dan dedak, namun setelah membuka laci, ia melihat uang pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah sudah tidak berada di tempatnya. 


    "Sebelum kejadian, uang milik korban berjumlah sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), lalu ia memeriksa hasil rekaman CCTV yang berada dalam ruko dan area luar ruko dan menemukan gambar seseorang yang tidak dikenali masuk ke dalam toko miliknya dan membuka laci serta mengambil sejumlah uang yang ada di dalam laci meja kasir," tutur Kapolres. 


    Menurut pengakuan korban, lanjut Kapolres Tana Toraja, jumlah uang yang diambil terduga pelaku, itu sejumlah Rp 30 juta. 


    "Diduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ke lantai dua ruko melalui samping bangunan, dan kemudian masuk ke lantai satu ruko melalui tangga dari lantai dua yang tidak menggunakan pintu, selanjutnya pelaku menuju ke laci meja tempat penyimpanan uang dan kemudian mengambil sejumlah uang," jelasnya.


    Dari hasil interogasi penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian, terduga pelaku mengaku jika sebagian dari hasil curian itu, mereka gunakan untuk membayar hutang, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari. 


    Sementara Kasat Reskrim saat di Konfoirmasi membeberkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis dimana sebelumya juga melakukan pencurian dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Makale dan bebas pada bulan januari 2023, terhadap pelaku kami jerap pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(M.Khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +