TANA TORAJA -- Diseputar Kita News -- Polemik tambang galian C di wilayah Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, menimbulkan pro kontra dari beberapa kalangan akibat dampak yang ditimbulkan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K., M.I.K. angkat bicara terkait aktivitas tambang tersebut, dirinya mengatakan, sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tugasnya.
"Setahu saya, itu belum ada laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang ditimbulkan dengan adanya aktivitas tambang galian ini, yang jelasnya saya sudah perintahkan ke anggota kami untuk dilakukan pendataan. Karena itu fenomena sosial yang tidak bisa diselesaikan sendiri," ujar Kapolres Tana Toraja saat dikonfirmasi, pada Senin (22/5/2023) pagi.
Menurutnya, penutupan tambang tak mengantongi izin, itu bukan ranah Kepolisian. Namun, ia mengaku segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk proses selanjutnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk proses selanjutnya, dan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, itu akan kami tetap tindaki sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolres Tana Toraja.
Malpa Malacoppo mengakui, jika pada program Jumat curhat yang digelar oleh Polres Tana Toraja setiap pekannya, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan dan keluhan baik terkait permasalahan kamtibmas maupun fenomena sosial di tengah-tengah masyarakat untuk dicarikan solusi bersama.
"Setiap Jumat curhat sudah saya sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, bahwa jika satu masalah kita hadapi bersama-sama, pasti masalah itu cepat selesai atau paling tidak pelan-pelan kita selesaikan," ujarnya.(M.Khanif)