Tana Toraja, Diseputar Kita News -- Pada hari Selasa, Tanggal 9 Mei 2023, Sat Reskrim (UNIT Resmob) bersama Kanit Reskrim Polsek Saluputti Polres Tana Toraja, Yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPTU SRI WAHYU dan Kanit Reskrim Polsek Saluputti BRIPKA SARAN TONAPA, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang bertempat di Kelurahan Pattan Ulusalu Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan.
Dari laporan Polisi yang diterima, personil Sat Reskrim Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan terduga Pelaku yang sedang berada di rumah pamannya, tepatnya di Kelurahan Pattan Ulusalu Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja.
Selanjutnya, personil Sat Reskrim Unit Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Saluputti menuju ke lokasi tersebut , dan mendapati terduga pelaku sedang tertidur di dalam kamar rumah pamannya.
Kemudian personil Sat Reskrim Unit Resmob dan Kanit Reskrim Polsek Saluputti, mengamankan dan membawa terduga pelaku Ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Introgasi.
Dari hasil interogasi Bahwa, Berawal dari korban yang mendatangi pelaku di rumahnya, dengan niat hendak menagih hutang, setelah korban bertemu dengan pelaku ,Kemudian korban menagih hutang namun tidak ditanggapi dengan baik, pelaku kemudian marah marah ke korban, dan kemudian menarik kera baju korban dan membantingnya, ke arah lantai rumah dengan menggunakan tangan kanan.
Kemudian pada saat korban hendak berdiri dari jatuhnya, pelaku kembali menendang korban dengan menggunakan kaki kanan ,dan mengenai pergelangan kaki kanan korban, sebanyak satu kali yang menyebabkan luka lebam.
Kemudian korban tetap berusaha berdiri dan hendak duduk di kursi, namun, pelaku masih mengulangi perbuatan membanting korban dengan menggunakan tangan kanan miliknya, sehingga korban kembali terjatuh ke lantai rumah.
Korban kemudian berusaha berdiri dan dalam posisi tersebut, pelaku meremas bagian kedua pipi korban dengan menggunakan tangan kanan, dan melayangkan pukulan ke Arah pipi sebelah kanan korban.
Kemudian korban menyampaikan perihal tersebut kepada saksi yang bernama Risman , dan kejadian dari perbuatan pelaku tersebut juga sempat dilihat oleh saksi, dan juga disaksikan oleh saksi Lainnya yaitu yoser.
Akibat dari perbuatan pelaku terhadap diri korban tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan perihal tersebut kepada pihak Kepolisian.
saat ditangkap oleh polisi, terduga pelaku mengaku salah atas perbuatannya, yang telah menganiaya Enjelia LIKU DATU.
Ia pun berdalih, Terduga pelaku merasa kesal, karena pada saat terduga pelaku didatangi oleh korban, korban memberontak kepada terduga pelaku, dan terduga pelaku berusaha untuk menenangkan namun korban tetap memberontak.
Kini pelaku sudah diamankan ke polres Tana Toraja, guna proses hukum lebih lanjut.(M.Khanif)