-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Marak Tidak Pidana Di Bawah umur Di Toraja, Lagi!!!! Seorang Pemuda Gagahi Anak Kelas 1 SMP

    Redaksi
    Sabtu, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2024-02-24T08:29:09Z

     


    Tana Toraja, Diseputar Kita -- Seorang pemuda berinisial PA (23) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja akibat tindak pidana Persetubuhan di bawah umur



    Diketahui korban ini berinisial QN (12) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama jelas 1 (SMP) ,Korban ini digagahinya sebanyak 2 kali yang pertama dikos pelaku Di.kel Kamali Pentalluan kec Makale kab .Tana Toraja kemudian membujuknya ke rumah sang pelaku yang terletak dikampungnya di Masanda



    Dari kronologi kejadian, pelaku menggagahi korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan itu kepada QN



    Pihak keluarga QN yang mengetahui hal ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja



    Berdasarkan laporan polisi laporan polisi  NOMOR LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal  04 Juli 2022 tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, setelah informasi keberadaan terduga telah telah diketahui, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga dijalan poros Rembon - Ulusalu, saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampung nya



    Kasatreskrim polres Tana Toraja AKP S Ahmad A SH mengatakan "  Benar telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, pelaku membujuk korban ke rumah pelaku dgn janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Masanda " paparnya



    Akibat perbuatannya tersangka PA (23) di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



    Penulis: Muhammad khanif

    Sumber Humas Polres Tana Toraja

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +