Tana Toraja, Diseputar Kita -- Seorang pemuda berinisial PA (23) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja akibat tindak pidana Persetubuhan di bawah umur
Diketahui korban ini berinisial QN (12) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama jelas 1 (SMP) ,Korban ini digagahinya sebanyak 2 kali yang pertama dikos pelaku Di.kel Kamali Pentalluan kec Makale kab .Tana Toraja kemudian membujuknya ke rumah sang pelaku yang terletak dikampungnya di Masanda
Dari kronologi kejadian, pelaku menggagahi korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan itu kepada QN
Pihak keluarga QN yang mengetahui hal ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja
Berdasarkan laporan polisi laporan polisi NOMOR LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 04 Juli 2022 tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, setelah informasi keberadaan terduga telah telah diketahui, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga dijalan poros Rembon - Ulusalu, saat terduga sedang melakukan perjalanan menuju ke kampung nya
Kasatreskrim polres Tana Toraja AKP S Ahmad A SH mengatakan " Benar telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, pelaku membujuk korban ke rumah pelaku dgn janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali di rumah pelaku yang ada dikampungnya di Masanda " paparnya
Akibat perbuatannya tersangka PA (23) di jerat Pasal 81 ayat 2 No. 23 tahun 2003 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad khanif
Sumber Humas Polres Tana Toraja