-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Kapolres Torut Hadiri Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik atas Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Selatan

    Redaksi
    Kamis, Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2024-02-24T08:29:10Z

     *Kapolres Torut Hadiri Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik atas Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Selatan


    *


    Toraja Utara, Diseputar Kita -- Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara (Kapolres Torut) AKBP Eko Suroso, S.I.K menghadiri kegiatan Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik atas Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Ombudsman RI di Hotel Four point by sheraton Makassar Jln. Andi Djemma No. 130 Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makasaar, rabu (03/08/2022).


    Hadir dalam kegiatan tersebut wakil gubernur Sulawesi Selatan (Kepala perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulsel), Indraza Marzuki (Anggota Ombudsman RI/Pengampu Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulsel), Ismu Iskandar (Sebagai Pemateri l), Muslimin B. Putra (Sebagai Pemateri ll), Para Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Se- Prov. Sulsel, Kombes Pol. Ai Afriandi S.H.,S.I.K.,M.M.. (Irwasda Polda Sulsel), Para Kapolres Jajaran Polda Sulsel, Para Sekretaris Daerah Se-Prov. Sulsel, serta Para Kabag Organisasi dan Tata Laksana Se-Prov. Sulsel.


    Kegiatan yang digelar Ombudsman tersebut membahas mengenai Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik serta Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik K/L/Pemda Tahun 2022.


    Pelayanan publik adalah wajah kongkret kehadiran Negara dalam melayani Masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya yang dilaksanakan secara prima cepat, profesional dan berkeadilan.


    Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara dal hal ini Pihak Ombudsmand dan DPR. 


    Fungsi pengawasan Ombudsman sebagai penanganan laporan mell complaint handing system, bersifat pasif, secara terbatas melaksanakan reaksi cepat dan investigasi atas inisiatif sendiri yang umum dikeluhkan 300an pelayanan publik populer dan pencegahan. dengan cara proactive assesment system, melakukan survey kajian dan pelibatan Masyarakat dan berupa mengawasi 12.700 pelayanan publik yang kurang populer yang menjadi objek dalam pengawasan.


    Adapun survey Ombudsman akan dilaksanakan dengan sistem waktu yang serempak, akan dilakukan permintaan narahubung, metode penilaian dengan wawancara, observasi dan studi dokumen, menggunakan media elektronik dan non elektronik, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dengan hasil opini, serta juga akan dilakukan wawancara langsung kepada Masyarakat.


    Intinya yaitu memprioritaskan peningkatan pemenuhan dan pelaksanaan standar pelayanan publik oleh unit pelayanan publik sesuai Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



    Penulis: Muhammad khanif

    Sumber Humas Polres Toraja Utara 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +