*Aniaya Korbannya Hingga Tak Sadarkan Diri, Unit Resmob Polres Torut Langsung Amankan Pelaku*
Toraja utara, Diseputar kita -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lembang Sangkaropi Kec. Sa'dan Kab. Toraja Utara, Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 15.00 wita.
Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh Sdra. MARTEN SAMOLI alias Bapak CUA yang terjadi pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wita di Lembang Sangkaropi Kec. Sa'Dan Kab. Toraja Utara.
Kejadian diketahui oleh istri korban dari Sdra. ARDIN saat menghadiri pembangunan Rumah Adat Toraja, bahwa Korban mengalami luka berdarah pada bagian kepala dan saat ini sedang berada dirumah.
Mendengar informasi tersebut, istri korban pun bergegas pulang ke rumah dan mendapati Korban dalam keadaan terluka pada bagian kepala selanjutnya Korban pun dengan segera dibawa ke Puskesmas terdekat hingga di rujuk ke RS. Marampa akibat luka yang cukup serius hingga tak sadarkan diri.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima mengenai kejadian tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi nama pelaku yaitu Sdra. MRS alias MSN.
Setelah keberadaan Pelaku sedang diketahui, Unit Resmob pun bergerak dan berhasil mengamankan Sdra. MRS alias MSN tanpa adanya perlawanan.
Dihubungi terpisah, Sabtu (13/08/2022), Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan hal tersebut.
"Pelaku adalah seorang petani berinisial MRS alias MSN (37), sudah diamankan beberapa saat setelah kejadian. Pelaku diamankan diamankan di Kade Lembang Sangkaropi Kec. Sa'dan Kab. Toraja Utara", ujarnya.
"Pelaku mengakui perbuatnnya telah menganiaya Korban Sdra. MARTEN SAMOLI alias Bapak CUA dengan cara memukul dengan menggunakan batu gunung yang dibungkus dengan sarung milik Pelaku".
Menurut keterangan Pelaku, berawal saat adanya selisih paham hingga terjadi adu mulut antara Pelaku dengan Korban di lokasi tempat pembangunan rumah adat Tongkonan, Pelaku yang menaruh dendam kemudian menghadang Korban saat hendak pulang hingga melakukan penganiayaan disaksikan oleh Anak dan Mertua Korban, jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang , saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Marampa.
Pelaku MRS alias MSN (37) beserta barang bukti berupa batu gunung dan sarung sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut
Tindak pidana penganiayaan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 thn 8 bln penjara, singkat Kasat Reskrim.
Penulis, muh.khanif
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)