Diseputar Kita, Tana Toraja -- Korban Inisial MM (18 ) yang baru tamat SMK digagahi MTA (53) diketahui terduga pelaku adalah sepupu 1 kali dengan ibu dari korban.
Dari kronologi kejadian, korban bersama Ibunya, dan adiknya, tinggal sementara di rumah terduga pelaku MTA, dengan hajatan Ibu korban akan menghadiri acara adat selama berada di Toraja.
Korban bersama Ibunya berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kejadian ini menimpa Korban pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022, siang, Ibu dari korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang di tempati menumpang sementara.
Yang berada dalam rumah saat itu adalah, Terduga MTA (53 tahun), Korban (18 tahun), Anak Tiri dari terduga (Patra), dan adik dari korban yang berusia 16 tahun.
Saat itu, Korban sedang memasak makanan untuk di makan siang bersama, usai makan, timbul niat dari Terduga MTA untuk berbuat tidak senonoh terhadap Korban.
Untuk memuluskan aksinya, Terduga MTA, menyuruh anak tirinya untuk pergi ke acara Praya yang berlangsung di Bittuang, kemudian menyuruh adik korban untuk beli gula pasir di luar rumah.
Saat anak tirinya, dan adik korban sudah meninggalkan rumah, terduga MTA bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi.
Terduga MTA langsung menyeret korban untuk masuk kedalam kamar, awalnya Korban lakukan perlawanan, korban masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar.
Namun, tenaga dari korban tidak sebanding dengan tenaga dari terduga MTA.
Terduga MTA tetap melakukan upaya dengan memegang kedua tangan korban, sehingga korban tidak berdaya, dan akhirnya Terduga Pelaku MTA pun berhasil melakukan perbuatan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi Korban, Terduga MTA bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya.
Atas kejadian yang menimpanya, Korban melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Unit PPA melalukan upaya penangkapan, terduga MTA (53 tahun) di tangkap di rumahnya, di Kec. Bittuang, Kab. Tana Toraja.
Informasi tambahan, Terduga MTA berstatus menikah dan memiliki istri.
Saat kejadian, Istri dari pelaku sedang tidak berada di rumah, istrinya sedang berada di Pinrang, menghadiri sebuah acara.
Atas kejadian tersebut, Terduga Pelaku MTA, di jerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan :
- Baju korban yang digunakan saat kejadian.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH, ungkapkan rasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa Korban.
" Sebagai seorang Pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa Korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi, mari kita lindungi anak - anak kita dari segala bentuk kekerasan atau pun kejadian memilukan seperti ini, saya harap agar para orang tua, para rohaniawan, aparat - aparat pemerintah maupun pihak - pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak - anak kita, Stop Kekerasan dan Kejadian - Kejadian Tragis, Lindungi Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa ". Pinta Juara Silalahi, SIK, MH, Kapolres Tana Toraja.