Diseputar Kita, Tana Toraja -- Polres Tana Toraja menggelar Pres Release pengungkapan kasus Tindakan Pidana Uang Palsu ( UPAL ) di Mapolres Tana Toraja, ( 27/07/2022 )
Terduga AS seorang warga Toraja Utara diketahui mengedarkan uang palsu di agen BRI link Rantelemo kecamatan Makale Utara kabupaten Tana Toraja dengan modus mengirimkan uang kepada pacarnya untuk membayar motor sejumlah 2.450.000 dengan pecahan uang 100.000 sebanyak 15 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 19 lembar,
Kejadian ini terjadi pada Senin tanggal 20 Juni 2022, karena curiga dengan uang yang diberikan oleh AS kepada pemilik BRI link, ia langsung melaporkan kejadian tersebut
Dari hasil olah TKP Satreskrim Polres Tana Toraja akhirnya terduga AS ditangkap lengkap dengan barang bukti dengan sejumlah uang yang akan ditransfer ,
Setelah kasus ini didalami ditemukan pula bukti lainnya bahwa ia sengaja membuat uang palsu di salah satu percetakan dengan menggunakan mesin printing dan komputer
oknum pemilik percetakan tersebut juga masih dalam tahap pemeriksaan Satreskrim Polres Tana Toraja karena dugaan adanya kerjasama
Dalam Pres Release Pengungkapan kasus ini dihadiri langsung oleh Partono Manajer BI Sulawesi Selatan didampingi asistennya Ahad Asad, di kehadirannya ini ia juga menjelaskan secara detail perbedaan antara uang asli dan uang palsu
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi SIK MH menjelaskan " tindakan pidana Pemalsuan uang ini dikenakan Pasal 36 ayat 1,2,3 jo pasal 26 ayat 1,2,3 Undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan dikenakan hukuman 10 tahun penjara " tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu komputer, mesin printing dan sejumlah uang senilai 2.450.000 kini berada di Polres Tana Toraja
Sumber Humas Polres Tana Toraja
Penulis: Muhammad khanif