-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Lagi Lagi, SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR - TERDUGA PELAKU DIAMANKAN TEAM PADATINDO.

    Redaksi
    Selasa, Juli 26, 2022 WIB Last Updated 2024-02-24T08:29:17Z


    SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR - TERDUGA PELAKU DIAMANKAN TEAM PADATINDO. 



    Diseputar Kita, Tana Toraja -- Dikutip dari akun Facebook Resmob Tator, bahwa mereka Tim Resmob Padatindo menjelaskan penangkapan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual di bawah umur , (26/07/2022)


    MIRIS SUNGGUH MIRIS — Menyesali perbuatannya hanya bisa terdiam dan tak bisa berbuat apa-apa, Pemuda ini digiring ke mako polres tana toraja, guna pemeriksaan lebih lanjut. 


    YP alias y, di gelandang ke Mapolres Tana Toraja lantaran telah nekat menggauli anak yang masih dibawah umur perbuatan kejinya terbongkar ketika korban, melaporkan kepada tantenya, dimana terduka pelaku mengaku telah melakukan perbuatan kejinya tersebut sebanyak 1 kali. 


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Saiyed Ahmad Aidid, S.h., yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan Teamnya terhadap terduga pelaku penipuan spesialis yang berinisial Y.


    "bahwa setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, unit ppa segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan segera lakukan visum" 


    Melengkapi kronologis penangkapan tersebut, Katim Resmob Polres Tana Toraja Aiptu SRIWAHYU. S,.Sos, membenarkan terkait penangkapan yg dilakukan teamny terhadap pelaku Y. 


    "Jadi setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut saya bersama team saya segera melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan serangkain penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap terduga pelaku saat sedang berada dirumahnya.", 


    Atas perbuatannya pelaku diancam dengan dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 


    ” Kejahatan itu selalu ada, olehnya kepada warga Tana Toraja agar selalu bersikap hati – hati dan waspada, jangan lengah, dan jangan ragu atau sungkan untuk laporkan kepada kami, kami akan respon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat “. Himbau Kapolres Tana Toraja AKBP JUARA SILALAHI, S.I.K., M.H.


    Sumber akun Facebook Resmob Tator


    Penulis: Muhammad khanif 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +