Menerima laporan dari ibu korban di SPKT Polres Tana Toraja Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bertindak cepat Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi - saksi, serta melakukan olah tempt kejadian dan menemukan barang bukti berupa pecahan kaca yang digunakan pelaku menganiaya korban
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku dua diataranya ditetapkan sebagai tersangka namun dari kedua pelaku menurutnya bahwa pelaku dibawah umur sehingga kemungkinan besar dilakukan diversi
“Jadi hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur namun salah satu pelaku inisial RP umur 15 Tahun akan dilakukan diversi, adapaun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (1) undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 Tahun Penjara” Ungkap Kasat Reskrim
“Adapun kronologis kejadiannya menurut AKP S. Ahmad bahwa berawal dari pelaku menerima telpon dari ibunya di morowali bahwa ia telah dianiaya oleh bapaknya beserta adiknya karena uang yang dititipkan kepadanya telah dipinjamkan kepada Korban, mendengar kabar tersebut pelaku lansung mengajak rekannya dan mendatangi korban kemudian menanyakan terkait hal tersebut dan lansung menganiaya korban dengan sadis hingga korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek dibagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku kedalam mulut korban”
Meski korban sempat dirawat dirumah sakit namun saat ini korban masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang menimpahnya” Tutup Kasat Reskrim