Bagian Hukum Setda Toraja Utara Kembali Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Diseputar Kita, Toraja Utara -- Guna membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Toraja Utara kembali menyelenggarakan sosialisasi/penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Yeremia T. Marewa, S.E., M.Si di Kantor Kecamatan Sanggalangi, Jumat (15/7/2022).
Sosialisasi diikuti sejumlah pemangku kepentingan dan perwakilan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Sanggalangi dengan menghadirkan narasumber, masing-masing Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Calvin Para’pak Tondok dan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara, Elisabeth, S.Kp., MARS. Dan Kepala Bagian Hukum Setda Toraja Utara Neti Palin, S.H., M.H.
Terdiri dari 16 BAB dan 36 Pasal dan diundangkan pada tanggal 23 Desember 2015 Perda ini mengatur sejumlah ketentuan substantif terkait KTR, diantaranya cakupan KTR, Penyelenggaraan KTR, Larangan aktivitas dalam KTR, Sanksi dan Ancaman Pidana.
Dalam Pasal 5 disebutkan ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok meliputi Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, dan Tempat rekreasi dan olah raga (dalam ruangan).
Untuk penyelenggaraannya (Pasal 18), Pemerintah Daerah dapat melakukan Pengendalian iklan produk tembakau pada media luar ruang, penetapan KTR, Penegakan Hukum KTR, dan Sosialisasi dan layanan informasi masyarakat.
Sementara itu, untuk mempertegas kewajiban subjek hukum mematuhi ketentuan-ketentuan Perda KTR juga turut diatur sanksi dan ancaman pidana. Sanksi yang dikenakan kepada subjek pelanggar ketentuan KTR berupa sanksi administratif (Pasal 30).
Sedangkan ancaman pidana (Pasal 35) dikenakan bagi subjek yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 (merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan memproduksi/membuat rokok) dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah; Pasal 28 (menjual produk tembakau kepada Anak di bawah usia 18 tahun dan Ibu hamil) dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 35 juta rupiah; dan Pasal 29 (mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun dalam kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau atau kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau) dengan denda kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Sanggalangi, Antonius T. Parung, S.Sos, M.Tr.AP, Sekcam Sanggalangi, Sari Tandirerung, S.STP., M.Tr.AP, Kepala Lembang di Wilayah Sanggalangi, Kepala Puskesmas Sanggalangi, Perwakilan Sekolah, PKK Kecamatan dan para kader penggerak masyarakat.
Sumber Diskominfo.SP-Toraja Utara