-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Juvenile Deliquency" Dalam Bentuk "Drug Abusement", Kapolsek Sesean Melakukan Sosialisasi di Sekolah

    Redaksi
    Sabtu, Juni 11, 2022 WIB Last Updated 2024-02-24T08:29:46Z

     Diseputar Kita, Toraja Utara --*"Juvenile Deliquency" Dalam Bentuk "Drug Abusement", Kapolsek Sesean Melakukan Sosialisasi di Sekolah*



    Kenakalan remaja biasa disebut dengan istilah latin “Juvenile Delinquency”. Kenakalan Remaja merupakan kecenderungan remaja untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan yang dapat mengakibatkan kerugian dan kerusakan baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.


    Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah penyalahgunaan Narkoba. Trend saat ini sasaran korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya pada orang dewasa tetapi bisa saja terjadi pada anak-anak dan remaja. Perilaku seperti ini sudah jauh dari norma dan hukum yang berlaku ditengah masyarakat, remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga tergolong kenakalan remaja. 


    Remaja merupakan generasi penerus bangsa yang dapat dikatakan sebagai aset masa depan yang perlu dijaga. Kenakalan remaja memiliki potensi Drug Abuse atau tindakan penyalahgunaan Narkoba, menjadi perhatian khusus Polres Toraja Utara. 


    Melatarbelakangi hal tersebut Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K memerintahkan Polsek jajarannya untuk melakukan upaya preemtif guna mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak – anak dengan kegiatan sosialisasi hukum / legal education dan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.


    Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Sesean IPTU Damianus Nisa melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dalam rangka pembekalan terhadap peserta praktek kerja industri /Prakerin yang akan dilaksanakan oleh siswa-siswi SMKN 3 Toraja Utara, sebelum mereka terjun ke lokasi DUDI (Dunia usaha dan dunia Industri), sabtu (11/06/2022).


    Sebanyak 334 peserta Prakerin mendapatkan pembekalan tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika seperti yang diatur dalam Undang – undang nomor 35 tahun 2009 sekaligus dampak yang ditimbulkan akibat Drug abusement.


    Diharapkan dengan adanya sosialisasi akan dampak penyalahgunaan narkoba seperti ini, para remaja terkhusus para siswa-siswi peserta prakerin terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba, terlebih mampu menjadi agen pencegahan.




    (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +