Diseputar Kita, Tana Toraja -- Seorang wanita (27) asal Toraja Utara diringkus anggota Resmob Polres Tana Toraja atas Tindak pidana Pemalsuan Mata uang Kertas Negara dan uang kertas Bank
Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita bertepat di Kel Lemo kec. Makale Utara kab Tana Toraja , terduga pelaku Tindak pidana Pemalsuan Mata uang Kertas Negara dan uang kertas Bank yang dilakukan saudari terduga dimana pelaku memalsukan uang kertas Rupiah pecahan Rp.100.000 , (seratus ribu rupiah)., sebanyak 11(sebelas ) lembar dengan satu nomor seri :UMQ295419, pecahan Rp. 50.000,-(lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (Sembilan Belas Lembar) dengan satu Nomor seri : CAJ929479 Yang berbeda dalam amplop, kemudian diberikan kepada korban untuk di Transfer Ke rekening Bank BRI nomor Rekening : 701601012262535 Atas nama : ALWAHYU LESTARI sebanyak Rp. 10.000.00 (sepuluh Juta Rupiah).
setelah di transfer, terduga pelaku meninggalkan korban, setelah itu korban melihat kembali uang yang diberikan terduga sebagai ganti dari uang yang ditransfer tadi, korban kemudian menyadari bahwa uang ganti yang diterimanya adalah Uang Palsu
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut selanjutnya anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui, Anggota langsung melakukan pencarian, dan menemukan Pelaku di Rante Lemo di kios Medi yang dimana pelaku Akan Mengedarkan Uang Palsu Tersebut , Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa
- . 11 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.00
-. 19 Lembar uang kertas pecahan 50.000.
-. 1buah HP oppo f1 warna gold
dibawah dan diamankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi S.I.K M.H mengatakan " bahwa saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sehingga posisi yang ditangkap kemarin itu masih terduga, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI " terangnya.