OPS SIKAT 2021, UNIT RESMOB POLRES TORUT BERHASIL AMANKAN TO PELAKU CURANMOR
Toraja Utara , BERITA-DISEPUTARKITA.BLOGSPOT.COM -- Dalam gelaran OPS SIKAT 2021 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) berhasil mengamankan TO pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Bo'ne Randanan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 02.30 WITA.
Dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA Simbara, Pelaku Pencurian Sepada Motor berhasil diamankan berdasarakan Laporan Polisi Nomor : LPB / 137 / X / 2021 / SPKT / RES.TORUT / Tanggal 16 Oktober 2021.
Adapun identitas dari pelaku yang berhasil diamankan tersebut Abdul Rahman alias Iwan, umur 32 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Bangkelakila Lembang Bangkelakila Kec. Bangkelakila Kab. Toraja Utara.
Berawal saat Korban memarkir sepeda motor miliknya di dalam kamar kost sebelum beristirahat, keesokan harinya Korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, Selain itu 2 buah tabung gas, 1 buah helem merek, serta 1 buah Hp merek HUAWEI warna gold juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut korban pun melakukan pelaporan ke Polres Toraja Utara.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati S.IK.,M.H langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH dan Kanit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya keberadaan Pelaku diketahui, tidak mau sampai buruannya kabur, Unit Resmob yang dipimpin oleh BRIPKA Simbara langsung menuju ke Daerah Sukamaju Kab. Luwu Utara untuk melakukan penangkapan. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Kantor Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut. Senin (15/11/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Irvan Fachri, SH mengatakan pada OPS SIKAT 2021 kami Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus dan mengamankan Target Operasi (TO) pelaku pencurian sepeda motor.
Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda Motor merek Yamaha AEROX dengan warna stiker kombinasi biru kuning hitam, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), 1 buah helm warna Cokelat, serta 1 buah hanphone merek HUAWEI warna Gold. Tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian masuk ke dalam kamar kos korban dengan cara mencungkil jendela dengan menggunakan sebuah parang dan mengambil barang milik korban. jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. tutup Iptu Irvan.
(Muh.khanif)
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)