Berita Diseputar Kita, Tana Toraja -- Polres Tana Toraja menggelar Upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat kepada salah satu anggota Kepolisian Resor Tana Toraja . (19/10/2021)
Berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/949/IX/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di tujukan kepada a.n. BRIGPOL SUPRIADI HARIANTO NRP 85050751 , Ba Sium Polres Tana Toraja
Upacara PTDH ini di pimpin langsung oleh AKBP SARLY SOLLU SIK MH Kapolres Tana Toraja,
Kapolres mengatakan " selama saya menjabat , saya berharap ini yang terakhir kalinya upacara PTDH ini dilaksanakan, kedepannya jangan ada lagi anggota Polres Tana Toraja di berhentikan, pahami dengan baik kita sudah memilih Polri sebagai pengabdian kepada negara " ucap Kapolres
BRIGPOL SUPRIADI HARIANTO di berhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terkait kasus narkoba melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan saat ini sedang menjalani hukumnya di lapas tana toraja
(Muh. Khanif)