Tana Toraja , Berita Diseputar Kita -- Sebuah kendaraan mobil pribadi berjenis avanza berwarna abu abu kedapatan menggunakan TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor) palsu di kota makale kab, tana toraja sulsel
Kendaraan mobil ini terjaring saat giat patroli rutin hunting sistem Satlantas Polres Tana Toraja (Senin 11 oktober 2021 )
Kasat Lantas Iptu Ibrahim SE mengatakan " kami akan menidak tegas kendaraan mobil pribadi yang melakukan tindak pidana pemalsuan plat TNKB dan akan terus melakukan giat patroli rutin ini untuk penertiban TNKB yg tdk sesuai spektek polri
Sesuai Pasal 280 yang berbunyi sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." tegasnya saat di konfirmasi citizen jurnalis Berita Diseputar Kita
Dengan demikian di harapkan para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya tdk mencoba melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun
(Muh.khanif)