Berita Diseputar kita , Toraja Utara -- Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wita Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara Yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA SIMBARA bersama anggota melakukan PENANGKAPAN terhadap terduga Pelaku Penggelapan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 139 / X / 2021 / SPKT / Res. Torut, 15 Oktober 2021.
Pelaku melancarkan aksinya ini di Pangala', Lemb. Pamibak, Kec. Ridingallo, Kab. Toraja Utara, pada hari sabtu, 07 Agustus 2021.
Diketahui Identitas Pelaku penggelapan sepeda motor ini ialah
ABDUL RAHMAN Umur : 32 Tahun yang beralamat di Bangkelakila, Kec. Bangkelakila, Kab. Toraja Utara.
Dari kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu, 07 Agustus 2021 pelaku ABDUL RAHMAN melakukan Penggelapan dengan cara Pelaku bersama-sama dengan Korban menuju ke rumah korban yang berada di Pangala', Lemb. Pamibak, Kec. Ridingallo, Kab. Toraja Utara, setelah pelaku sampai di rumah korban kemudian mereka masuk kedalam rumah dan setelah itu Pelaku keluar dari rumah dan langsung membawa lari motor milik korban.
Dari laporan korban tersebut Personil Unit Resmob melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku Di Sukamaju, Kec. Sukamaju, Kab. Luwu Utara kemudian unit Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wita Unit Resmob. Melakukan Penangkapan terhadap pelaku di Sukamaju, Kec. Sukamaju, Kab. Luwu Utara.
Pelaku selanjutnya di amankan dan dibawa di kantor Polres Toraja Utara guna Proses lanjut.
(Muh.khanif)