Tana Toraja - Seorang anak Inisial FC (17) warga sanggalla akhirnya berurusan dengan polisi setelah mencuri uang tabungan milik bosnya,
FC diciduk di rumahnya saat sedang memegang memegang ayam di Lembang Turunan, Kecamatan Sanggalla pada Rabu sore (18/8/2021) oleh Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja
Selanjutnya FC di amankan dan dibawa Kemapolres Tana Toraja Oleh Tim Batitong Maro bersama barang bukri berupa dua ekor ayam dan jaket yang menurutnya ia beli dari uang hasil curian milik bosnya
Dari hasil Interogasi oleh Tim Batitong Maro bahwa anak tersebut mengakui telah mengambil uang tabungan milik bosnya sebanyak Rp. 4.900.000 yang disimpan didalam celengan rumah kost saat bosnya keluar mengantar barang,
Selanjutnya FC membeli dua ekor ayam jago untuk di adu ( sabung ayam) dengan harga satu ekor Rp. 600.000,- enam ratus ribu (Rupiah) sisanya dibelikan jaket dan belanja makan serta poya - poya
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H. Syamsul Rijal, S.Sos, M.H membenarkan bahwa Tim batitong Maro mengamankan FC di rumahnya setelah korban (Liu) melaporkan kejadian bahwa uang tabungan miliknya yang disimpan di rumah kost Raib di ambil pelaku saat korban keluar mengantar barang
"Jadi anak tersebut sudah kami amankan dan proses tetap di lanjutkan dengan pasal tetap merapkan pasal pencurian, karena dia di bawah umur maka perlakuannya diproses sesuai pradilan anak dan tetap dilakukan penahanan dengan mengacu kepada sistem pradilan anak yaitu 7 + 8 hari" Tutur Kasat Reskrim
Adapun uang yang raib dicuri oleh FC senilai Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah dan telah digunakan untuk membeli dua ekor ayam dengan harga Satu Juta Dua Ratus dengan harga satu ekornya Enam Ratus Ribu Rupiah, sisanya digunakan untuk beli jaket, makan dan hura - hura" Jelas H. Syamsul
*Sumber Humas*