Iklan

Senin

YANG MINAT BUAT SIM KENDARAAN RODA 4 ATAU 2 BURUAN BACA 👇👇👇

Tana toraja -- SIM merupakan salah satu surat wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau penggunaan kendaraan roda 2 atau 4 . 

Dikatakan wajib karena jika anda adalah pemilik kendaraan atau penggunaan kendaraan tidak memiliki SIM ( surat ijin mengemudi ) wah... bisa kena tilang jika kedapatan swiping atau operasi polisi

Di kutip dari akun facebook polantas toraja ia mengunggah foto biaya pengurusan SIM mulai dari 
      perpanjangan dan buat baru SIM 
    - A biasa dan umum
    - B biasa dan umum
    - B I dan BII 
    - SIM C 
    - SIM D
pelayanan pembuatan SIM ini tersedia di Plaza Pelayanan Kepolisian , makale , Tana Toraja , bundaran kolam jantung kota makale

nah... segera buat SIM anda untuk biaya sudah tercantum di atas ya... 👆👆👆sobat berita-diseputarkita.blogspot.com

Untuk nomor pengaduan atau pertanyaan ia juga mengunggah di kolom komentar untuk menghubungi nomor berikut 👇👇👇
terima kasih sudah mampir di blogspot saya , jangan lupa tekan tombol lonceng biru di sisi kanan bawah layar anda untuk mendapatkan update terbaru berita diseputar kita 
Share:

Terkini

@Di Seputar Kita News Net

Total Tayangan Halaman

Subscribe Us

Terkini

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini