Tana toraja -- SIM merupakan salah satu surat wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau penggunaan kendaraan roda 2 atau 4 .
Dikatakan wajib karena jika anda adalah pemilik kendaraan atau penggunaan kendaraan tidak memiliki SIM ( surat ijin mengemudi ) wah... bisa kena tilang jika kedapatan swiping atau operasi polisi
Di kutip dari akun facebook polantas toraja ia mengunggah foto biaya pengurusan SIM mulai dari
perpanjangan dan buat baru SIM
- A biasa dan umum
- B biasa dan umum
- B I dan BII
- SIM C
- SIM D
pelayanan pembuatan SIM ini tersedia di Plaza Pelayanan Kepolisian , makale , Tana Toraja , bundaran kolam jantung kota makale
nah... segera buat SIM anda untuk biaya sudah tercantum di atas ya... πππsobat berita-diseputarkita.blogspot.com
Untuk nomor pengaduan atau pertanyaan ia juga mengunggah di kolom komentar untuk menghubungi nomor berikut πππ