Toraja utara -- Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021, Sekitar Pukul 14.00 Wita, bertempat di salah satu lembang di wilayah kecamatan Sanggalangi, Kapolsek Sanggalangi bersama Anggota Polsek Sanggalangi, Satgas Covid
Kabupaten Toraja Utara dan Satgas Kec Sanggalangi mendatangi dan menghentikan kegiatan Masyarakat dalam rangka rambu solo' dengan acara mengumpulkan kerbau yang akan dipotong pada Acara rambu solo' tersebut.
Setelah tiba dilokasi acara sudah berlangsung namun masih ada sebagaian acara adat belum diselesaikan, kemudian dilakukan koordinasi dengan Pihak Toparengnge' dan pihak rumpun keluarga untuk menghentikan Acara tersebut, namun pihak Toparengnge dan keluarga meminta kepada pihak Satgas untuk diselesaikan Acara ma'pasa' tedong atau mengumpulkan kerbau baru dihentikan.
Satgas memberikan kebijakan untuk menyelesaikan acara adat tersebut kemudian dihentikan dan menunggu sampai ada kebijakan dari pemerintah untuk Acara Pemakaman selanjutnya.
Dasar untuk menghentikan giat rambu Solo' tersebut adalah berdasarkan Surat Edaran Bupati Torut dengan Nomor : 1.323 / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada masa pandemi Penyebaran Corona Virus ( Covid 19 ) di Kab Torut yang mana dalam salah satu point tercantum tentang pelarangan giat Rambu Solo'.
Adapun yang hadir untuk menghentikan kegiatan tersebut yakni
1. Kapolsek Sanggalangi bersama Anggota
2 Danramil Sanggalangi bersama Anggotanya
3.Camat Sanggalangi bersama Anggotanya
4 Satpol PP Kab Torut
5. Anggota Kodim 1414 Torut.
Kapolsek Sanggalangi AKP Maeering Palimbong mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang perpanjangan PPKM di Toraja Utara maka pihak Kepolisian bersama dengan Satgas Covid Kabupaten dan Satgas Kecamatan akan menegakkan aturan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.
Dalam giat tersebut berlangsung dengan aman dan lancar.
Dalam giat tersebut berlangsung dengan aman dan lancar.