Toraja utara -- Pada hari selasa tanggal 10 agustus 2021 sekitar pukul 09.30 wita, didapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, sehingga personil Polres Toraja bersama tim satgas covid kabupaten Toraja Utara dan personil Polres Sesean melaksanakan penindakan berupa pembubaran kegiatan masyarakat di Lingkungan Palawa Kelurahan Palawa Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara.
Pada saat tiba di lokasi terlihat beberapa warga yang berkumpul dalam rangka penguburan Almarhum Linda Roba .
Diperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa Almarhum Linda Roba meninggal sekitar tiga minggu yang lalu karena telah lama menderita kanker hati
Ditambahkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan penguburan almarhum Linda Roba dilaksanakan karena jasad almarhum tidak bisa disimpan lebih lama diatas rumah untuk menghindari acara adat setempat dimana apabila jasad lama disimpan akan menimbulkan persepsi dimasyarakat bahwa akan banyak kerbau yang dikorbankan pada saat pelaksanan upacara adat rambu solo sedangkan almarhum memiliki anak yang masih kecil kerabat serta kerabat yang belum mampu melaksanakan upacara adat tersebut.
Sesuai dengan Surat edaran Bupati Toraja nomor 1.323/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM di kab Toraja Utara.
Dalam upaya percepatan penanganan/pemutusan mata rantai penyebaran virus covid 19 , tim satgas gabungan melakukan penindakan secara santun dengan menghimbau kepada pihak keluarga setelah melaksanakan ibadah selama 15 menit selanjutnya warga yang berada di lokasi untuk segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing untuk menghindari terjadinya kerumunan dan penularan virus covid 19.
Selanjutnya pihak keluarga menguburkan jasad Almarhum Linda Roba dan warga yang berada dilokasi langsung membubarkan diri dan pulang kerumahnya masing-masing.
Kapolsek Sesean Iptu Adnan Lepang, SH.MH yang turun langsung dalam pembubaran acara tersebut mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran Bupati Toraja Utara tentang perpanjangan PPKM di Toraja Utara maka pihak Kepolisian bersama dengan Satgas Covid akan menegakkan aturan sesuai yang tercantum dalam surat edaran tersebut.