Panakkukang -- Akses pintu masuk rumah tahfiz Alquran dan rumah warga di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong Dua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup dengan pagar tembok oleh oknum anggota dewan yang bertugas di kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Penutupan dinilai sangat melanggar. Pasalnya objek tersebut merupakan fasilitas umum jalan milik Pemerintah Kota Makassar.
Akses pintu masuk dan keluar rumah tahfiz Alquran dan rumah warga yang berada di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong Dua ditutup dengan pagar tembok oleh oknum anggota dewan.
Bhabinkamtibmas
Penutupan sengaja dilakukan oleh pemilik rumah, Amiruddin yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, lantaran tak suka dengan keributan dari keberadaan anak-anak yang sering mengaji tepat di depan rumahnya.
sebelum dilakukan penutupan, ketua RW dan RT setempat sudah beberapa kali melakukan pertemuan antarwarga yang bertikai. Namun ujung-ujungnya penutupan dilakukan sepihak.
Ketua RW 05, Aziz mengatakan, pagar tembok tersebut sangat melanggar aturan.
Selain menutup akses masuk rumah warga dan rumah bagi anak-anak tahfiz Alquran, di lokasi ini juga merupakan fasilitas umum jalan milik Pemerintah Kota Makassar.
Menindaklanjuti