Toraja utara -- Pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021 Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sebagai berikut :
Identitas pelaku :
1.Nama : H H alias H
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : jln Landau, Kel. Batupasi, kec. Wara utara, kota Palopo
2. Nama : MIJ alias P
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Jln Andi Machulau No. 80, Kel Batupasi, Kec Wara utara, Kota Palopo.
Barang bukti yang diamankan atau disita dari tangan pelaku diantara lain :
- 1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram
- 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.
- 1(satu) HP Merk Realmi warna biru.
- 1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.
- 1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501
Tempat Kejadian Perkara :
Lembang Tandung Nanggala kec Nanggala Kab. Toraja Utara.
Kronologis Kejadian:
Pada hari jumat tgl 9 Juli 2021 sekitar jam 14.30 wita bertempat di lembang Tandung Nanggala kec Nanggala kab Toraja Utara Tim Satresnarkoba polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki HH (a) H.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya, atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang di pimpin KBO Satresnorkoba Ipda Ahmad B Tangko melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 jam 01.00.wita di tangkap juga lelaki MIJ (a) P di jln. Andi Machulau no 80 kelurahan Batupasi kec Wara Utara Kota Palopo.
Saat ini kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.
Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.