Makassar -- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengapresiasi Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sulsel yang terus bekerja dalam memberantas narkoba di masa pandemic Covid 19
Seperi yang dilakukan,,Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis 08 Juli 2021 kemarin
Kedua warga tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Lel BD (35) warga Desa Lalabata Riaja yang dibekuk di Laringgi Desa Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng pukul 19.30 wita pada 05 Juli dan Lel SP ( 32) warga Kab. Sidrap yang dibekuk di Kel. Mattirowalie Kab. Sidrap pada Kamis 08 Juli.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebanyak 0,45 gram sachet sabu, kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa di tengah gencarnya perhatian bangsa ini akan wabah virus Corona (Covid-19) yang makin hari semakin masif, ada satu hal yang tak boleh terlupakan, yakni bahaya penyalahgunaan narkoba yang terus merusak anak bangsa negeri ini.
“Kita tahu saat ini wabah Covid-19 menyita seluruh perhatian kita. Tapi jangan lupa ancaman narkoba yang lebih berbahaya dimasa depan juga belum berakhir,”kata E.Zulpan, Jum’at (09/07)
"Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia. Ini butuh kerja keras serta kerjasama dari seluruh elemen, stakeholder dan masyarakat," tutupnya.