-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE, M.Si; tanggal 22 Juli sampai 5 Agustus seluruh kegiatan Rambu Tuka dan Rambu Solo akan dihentikan sementara.

    Redaksi
    Selasa, Juli 06, 2021 WIB Last Updated 2024-02-24T08:33:00Z
    Dilansir dari halaman Pemkab Toraja Utara -- Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dalam Percepatan Penanganan Covid -19. Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong, Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati Kusuma, dan Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Selasa (6/7/2021).

    Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menuturkan bahwa sudah ada beberapa hasil keputusan bersama dalam rapat.

    "Keputusan rapat ini adalah segera buat posko covid-19 di Kecamatan, Kelurahan dan di Lembang, petugas covid di posko tersebut harus melibatkan anggota TNI-POLRI dan petugas kesehatan. Kita sudah bentuk tim verifikator setiap pengajuan dari satgas, sehingga penggunaan anggaran covid tepat sasaran dan terukur. Anggaran covid 38,8 M. Setiap puskesmas harus antisipasi jika terjadi lonjakan covid," ungkap Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara.

    Yohanis Bassang juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Juli sampai 5 Agustus nanti, seluruh kegiatan Rambu Tuka dan Rambu Solo akan dihentikan sementara.

    "untuk kegiatan Rambu Solo dan Rambu Tuka akan kita hentikan sementara selama 14 hari, yakni dari tanggal 22 Juli - 5 Agustus 2021, Surat Edaran akan kita terbitkan di tanggal 21 nantinya menunggu perkembangan kasus Covid-19 sampai tanggal tersebut. Jika sebelum tanggal 21, jika kasus Covid-19 melonjak drastis, maka bisa saja Surat Edaran akan pemberhentian kegiatan Rambu Solo dan Rambu Tuka akan dibuat sebelum tanggal 21 Juli", tambah Yohanis Bassang.

    Selain Rambu Tuka dan Rambu Solo, akan berlaku juga peraturan untuk pelaku usaha nantinya.

    "untuk pelaku usaha, nantinya akan beroperasi sampai pukul 21.00 malam. Untuk tempat hiburan malam yang berada di Lembang Bua Tallulolo akan ditutup sementara mulai tanggal 22 Juli nantinya," tutur Yohanis Bassang.

    Menutup rapat, Bupati Toraja Utara menegaskan bahwa dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid - 19 jangan ada ego sektoral, komunikasi harus diutamakan sehingga memperoleh data yang akurat.

    "Jangan ada lagi Ego sektoral, komunikasi harus ditingkatkan. Untuk Satgas Kabupaten akan berkantor di Marante, tepatnya di lantai 2 Kantor Gabungan Dinas," tegas Bupati Toraja Utara.

    Rapat ini dihadiri pula oleh Jajaran Satgas Covid-19 Toraja Utara, Kepala Camat, dan Kepala-kepala OPD.

    LPDI - Komunikasi Publik

    Diskominfo.SP Toraja Utara - 2021

    Kunjungi www.torajautarakab.go.id

    FB Page : Pemerintah Kabupaten Toraja Utara

    Instagram : @pemkabtorajautara

    Twitter : @pemkabtorut

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +