Bahwa mediasi kedua belah pihak antara Pelapor Sdri. Rohani Sulobua dan terlapor Sdr. Harianto Misel dilakukan atas permintaan pelapor dimana kedua belah pihak sudah pernah di mediasi oleh majelis gereja toraja jemaat so’so’ namun tidak membuahkan hasil.
Adapun hasil dari mediasi tersebut yakni pihak Terlapor telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak pelapor sehingga permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
Turut hadir dalam Giat mediasi tersebut Pdt. Alexander sebagai perwakilan BPS dan majelis gereja toraja jemaat so’so’.
Sumber media polres tana toraja